BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara merupakan suatu organisasi
terbesar yang terbentuk dari kumpulan keluarga, kemudian keluarga membentuk suatu kumpulan masyarakat,
yang didalamnya berbagai macam ras dan
suku bangsa, sehingga dari perkumpulan yang inilah terbentuk suatu Negara yang
utuh.
Kata “Negara” mungkin tidaklah asing lagi terdengar oleh telinga
kita, namun yang akan menjadi objek kajian dalam pembahasan adalah apa itu Negara? dan bagaimanakah asal mula Negara tersebut
terbentuk? Itulah point penting yang akan
menjadi pembahasan dalam makalah ini.
Bukan hanya itu, tidak hanya menyajikan objek kajian secara umum
yaitu membahas asal- mula terbentuknya Negara, tetapi juga menyajikan objek
kajian secara khusus yaitu membahas sejarah singkat terbentuknya Negara
Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Adapun masalah-masalah
yang ditinjau dan disajikan dalam makalah ini, antara lain:
1. Apa itu
Negara?
2. Teori-teori apa
sajakah yang mendasari terbentuknya suatu Negara?
3. Setelah
Negara terbentuk, bagaimana sifat serta fungsi Negara?
4. Bagaimana suatu
Negara dapat terbentuk?
5. Bagaimana asal-mula
terbentuknya Negara Indonesia?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini, diantaranya:
1.
Memberikan pemahaman tentang konsep dan
pengertian Negara.
2.
Memaparkan Teori-teori yang berkaitan terhadap
pembentukan suatu Negara
3.
Memberikan gambaran serta memberikan
kejelasan terhadap peran serta fungsi Negara.
4.
Menjelaskan tentang pembentukan suatu
Negara.
5.
Memaparkan serta menjelaskan asal-mula terbentuknya
Negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminologi
Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat
yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.
Kata status
atau statum berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki
sifat-sifat yang tegak dan tetap. Kata status
atau statum ini lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan).
Istilah ini dihubungakan
dengan kedudukan persekutuan
hidup manusia, yang sama juga dengan civiatis atau status republicae. Definisi
menurut beberapa ahli:
1.
John Lucke, bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi hasil
dari perjanjian masyarakat.
2. Mac Iver, bahwa negara harus
memenuhi tiga unsur pokok yaitu, pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan
wilayah tertentu.
3. Max Weber, suatu masyarakat
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekuasaan secara sah dalam suatu
pemerintahan.
4. Roger F. Soltau, bahwa yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
B.
Teori-teori pembentukan Negara
1.
Teori Ketuhanan
2.
Teori Hukum Alam
3. Teori Kekuasaan
4. Teori Perjanjian Masyarakat
5. Teori Organis
6. Teori Garis Kekeluargaan
C. Sifat dan
Fungsi Negara
Sifat Negara
1. Memaksa
2. Monopoli
3. Totalitas
Fungsi Negara
1. Fungsi pertahan dan Keamanan
2. Fungsi Pengaturan dan Ketertuban
3. Fungsi Kesejahteraan dan kemakmuran
4.
Fungsi Keadilan Menurut Hak dan Kewajiban[1]
D. Proses Pembentukan Sebuah Negara (Geografi Politik)
Suatu
negara akan sealu berkembang seiring dengan perkembangan masyarakatnya. Negara
tidak bersifat statis, akan tetapi terus berevolusi. Kenneth
Waltz (1979), mengungkapkan bahwa Negara merupakan penggabungan dari berbagai
individu yang berinteraksi satu sama lain untuk memaksimalkan kepentingan
mereka sendiri. Asal terbentuknya sebuah negara adalah individu
yang memiliki persamaan ide dan kepentingan dengan individu lainnya.
Sebuah negara terbentuk setelah manusia meninggalkan cara hidup nomaden dan
kemudian mulai menetap di suatu wilayah. Pada awalnya, berdirinya suatu negara
sangat berkaitan erat dengan Dinasti. Untuk ukuran negara modern, negara dapat
didefinisikan sebagai suatu kesatuan masyarakat, wilayah, pemerintahan yang
berkuasa, serta mengurusi tata tertib serta kelemahan masyarakat. Unsur
utamanya adalah masyarakat, wilayah dan pemerintahan. Di negara modern,
masyarakatlah yang dijadikan sebagai penentu masa depan suatu negara.
Whebelt (1970) membagi morfolofi wilayah negara
menjadi tiga bagian, yaitu: Model dunia lama, model dunia baru, dan model dunia
ketiga. Model dunia lama, merupakan negara yang dibentuk berdasarkan kesamaan etnis
yang melakukan perluasan wilayah. Persamaan etnis yang kemudian mendasari
kelompok individu ini untuk membuat sebuah wilayah sendiri yang pada akhirnya
menimbulkan perbatasan secara etnis dan politik. Model dunia baru, merupakan
negara yang terbentuk tapi sama sekalit idak ada hubungannya dengan kelompok
etnis. Negara ini berkembang karena memaksimalkan fungsi ekonomis dan
geografisnya. Batas-batas negara ditentukan secara geografis dan didirikan di
tempat-tempat yang strategis. Contoh negara yang tergolong model dunia baru
adalah Amerika, Australida dan Kanada. Sedangkan, model dunia ketiga, terbetuk
dengan latar belakang budaya dan sejarah masing-masing negara. Pada masa
penjajahan, pusat ekonomi berada pada negara-negara hasil penjajahan ini yang baru
saja merdeka. Batas-batas geografis negara dan pengelompokan etnis dipengaruhi
oleh pengalaman masa penjajahan. Negara model dunia ketiga ini tergolong unik,
karena bediri atas hasil pemberian penjajah. Bukan, karena hasil kekuaran
masyarakat membentuk negara. Contohnya, tidak lain adalah Indonesia.
Dalam
proses pembentukan sebuah negara, terdapat integrasi dan disintegrasi negara.
Integrasi negara adalah suatu proses dimana suatu negara menyatukan dirinya
dengan negara lain berdasarkan faktor-faktor tertentu. Proses ini sedikit
banyak dipengaruhi oleh faktor politik. Contohnya, proses reunifikasi Jerman di
tahun 1990 (Jerman Timur dan Jerman Barat) yang awalnya terpecah akibat
kekalahan dalam Perang Dunia ke-2. Disintegrasi negara adalah suatu proses
memisahkan diri karena adanya perbedaan politik dengan negara asal (negara
sebelumnya). Perbedaan politik ini dilatar-belakangi oleh banyak faktor. Salah
satunya adalah perbedaan etnis, ketimpangan ekonomi, faktor kesejarahan, dan
lain sebagainya. Contoh negara yang mengalami disintegrasi adalah Timor Leste
dan Yugoslavia. Sesuai dengan pemikiran Ritter, Ratzel (1987) yang membuat
konsep negara organis (The Organic View of The State Concept) menyatakan bahwa
sebuah negara yang mmiliki wilayah dengan penduduk yang terus berkembang yang
pada akhirnya mengalami tekanan dan luas wilayah yang tidak bertambah.
Untuk
membuat sebuah negara tidak mati dan tetap eksis, negara tentu membutuhkan
wilayah (living
space) untuk masyarakatnya tetap hidup dan berkembang. Segala cara
akan dilakukan untuk menghidupi masyarkatnya, tidak terkecuali mengambil
wilayah orang lain dengan cara perang. Frederich Ratzel (1987) yang
mengembangkan konsep lebenstraum (living
space) menyatakan bahwa negara tidak ubahnya seperti makhluk hidup
yang membutuhkan ruang hidup untuk dapat mempertahankan dan memperjuangkan
kelangsungan hidupnya. Meskipun dalam Piagam PBB telah diperingatkan bahwa suau
negara tidak diperbolehkan untuk mengambil wilayah negara lain. Setiap negara
harus menghormti wilayah lain, akan tetapi, begitulah negara, dalam perspektif
realis. Sebuah negara akan melakukan apa saja untuk mempertahankan
keberlangsungan hidupnya sehingga cenderung memperbaiki dan memperkuat militer,
ekonomi, politik untuk membuatnya tetap aman dari ancaman negara-negara di
sekitarnya yang kapan saja dapat mengambil wilayahnya. Pada intinya, sebuah
negara tidak bisa diterima apa adanya. Dia bisa mati, bertahan, atau justru
menghilang dari peta dunia. Dalam perspektif hubungan internasional, yang hanya
selalu terpikirkan adalah negara-negara yang kuat. Jika negara itu lemah, dia
akan lenyap, begitu saja.[2]
E. Sejarah Singkat Proses Terbentuknya Negara
Indonesia
Kekalahan Jepang dalam perang Asia Timur Raya ternyata memberikan
dampak yang besar bagi Indonesia. Kekalahan ini menyebabkan munculnya
kebijakan-kebijakan terkait dengan akan dibentuknya Indonesia sebagai negara
yang merdeka melalui langkah-Iangkah yang dilakukan oleh BPUPKI. Kekalahan
Jepang menyebabkan semakin munculnya sifat ketidaksabaran bangsa Indonesia
untuk segera memproklamirkan kemerdekaan dengan memanfaatkan waktu yang
dianggap tepat tersebut. Kondisi inilah yang menyebabkan terjadinya peristiwa
Rengasdengklok tanggal 16Agustus 1945 yang akhirnya bermuara pada Proklamasi
Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
Seperti telah disebutkan di depan, nampaknya tidak pernah
terbayangkan secara pasti kapan dan oleh siapa proklamasi kemerdekaan Indonesia
diikrarkan. Peristiwa yang terjadi di Jepang, yaitu dibombardirnya Hiroshima
tanggal 6 Agustus 1945 dan Hiroshima 9 Agustus 1945 oleh Sekutu di bawah
pimpinan Amerika Serikat ternyata membawa dampak yang besar bagi perjuangan
Indonesia. Pintu kemerdekaan semakin terbuka, Jepang tidak dapat menyembunyikan
kekalahannya.
Pada tanggal 15 Agustus 1945 Kaisar Hirohito mengumumkan penyerahan
Jepang kepada Sekutu diterima melalui siaran radio di Jakarta. Siaran ini
terutama didengar oleh para pemuda. Lalu
terjadi perbedaan pendapat antara Golongan
tua dan Golongan muda tentang
kapan waktu proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, dengan perbedaan pendapat
ini akhirnya Golongan muda mengadakan rapat di salah satu ruangan Lembaga
Bakteriologi di Pegangsaan Timur, Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1945 (pukul
20.00 WIB). Yang hadir antara lain Chairul Saleh, Djohar Nur, Kusnandar,
Subadio, Margono, Wikana, dan Alamsyah. Rapat Itu dipimpin oleh Chairul Saleh
dengan menghasilkan keputusan tuntutan-tuntutan golongan muda yang menegaskan
bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak dan soal rakyat Indonesia sendiri, tak
dapat digantungkan kepada orang dan kerajaan lain. Segala ikatan, hubungan, dan
janji kemerdekaan harus diputus dan sebaliknya perlu mengadakan rundingan
dengan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta agar kelompok pemuda diikutsertakan dalam
menyatakan proklamasi.
Lalu di ruang makan rumah laksamana Muda Maeda disusun naskah
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Tiga Tokoh pemuda yakni Sukarni, Sudiro, dan
D.M. Diah menyaksikan Ir. Soekarno. Drs. Moh. Hatta. dan Mr. Achmad Soebardjo
membahas perumusan naskah Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan tokoh-tokoh lainnya
baik, dari golongan tua maupun muda menunggu di serambi depan. Ir. Soekarno
menuliskan konsep Proklamasi dengan sumbangan pemikiran dari Mr. Achmad
Soebardjo dan Drs. Moh. Hatta. Kalimat yang pertama yang berbunyi “Kami
bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” berasal
dari Achmad Subardjo. Kalimat kedua oleh Soekarno yang berbunyi “Hal- hal
yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan
cara yang secermat-cermatnya serta dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya”. Kedua kalimat ini kemudian digabung dan
disempurnakan oleh Moh. Hatta sehingga berbunyi seperti teks proklamasi yang
kita miliki sekarang.
Selanjutnya naskah itu diketik oleh Sayuti Melik dengan beberapa
perubahan. Setelah naskah Proklamasi Kemerdekaan selesai disusun pada tanggal
17 Agustus 1945 dini hari maka masih timbul persoalan tentang bagaimana caranya
menyebarluaskan naskah tersebut ke seluruh Indonesia. Sukarni melaporkan bahwa
Lapangan Ikada (sekarang Monas) sebagai tempat yang telah disiapkan untuk
pembacaan teks proklamasi. Namun setelah mendengar kabar bahwa lapangan Ikada
telah dijaga oleh tentara Jepang, Ir. Soekarno mengusulkan agar upacara
proklamasi dilakukan di rumahnya di jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Hal
ini dimaksudkan agar tidak terjadi bentrokan dengan pihak militer Jepang. Usul
ini disetujui dan akhirnya berlangsunglah upacara pembacaan naskah Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia telah terlaksana dengan tertib dan
aman. Bentrokan-bentrokan berdarah yang dikhawatirkan oleh semua pihak, tidak
pernah terjadi. Pemindahan kekuasaan dilaksanakan dengan sangat hati-hati untuk
mengurangi jatuh kurban sia-sia. Kini telah lahir lagi negara yang merdeka dan
berdaulat.
Menurut kalimat-kalimat yang terdapat di dalam Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 berisi suatu pernyataan kemerdekaan yang
memberitahu kepada bangsa Indonesia sendiri dan kepada dunia luar, bahwa saat
itu bangsa Indonesia telah merdeka, lepas dari penjajahan. Kepada bangsa lain,
kita beritahukan bahwa kemerdekaan kita tidak boleh diganggu gugat, tidak
dihalang-halangi. Bangsa Indonesia benar-benar telah siap untuk mempertahankan
kemerdekaan yang telah diproklamasikannya itu, demikian juga siap untuk
mempertahankan negara yang baru didirikan tersebut. Hal itu ditunjukkan oleh
kalimat pertama pada naskah proklamasi yang berbunyi: “Kami bangsa Indonesia,
dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”. Kalimat tersebut merupakan pertanyaan,
sedangkan kalimat kedua merupakan amanat; seperti yang dinyatakan dalam kalimat
berikut yaitu bahwa: “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain
diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
Kalimat dalam naskah proklamasi tersebut sangat singkat, hanya terdiri atas dua
kalimat atau alinea, namun amat jelas, mengingat pembuatannya dilakukan dalam
suasana eksplosif dan harus segera selesai secara cepat pula. Hal ini justru
menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran para pembuatnya pada waktu itu.[3]
BAB III
KESIMPULAN
1.
Negara adalah organisasi tertingi di dalam masyarakat karena adanya
kesamaan cita-cita sesama bangsa dan terdiri dari rakyat, pemerintahan, dan
wilayah.
2. Berbagai teori yang di percayai
yang menjadi asal mula terbentuknya sebuah Negara yang menyatakan bahwa Negara
tidak mungkin terbentuk dengan sendirinya.
3. Karena Negara adalah suatu
organisasi tertinggi dalam masyarakat maka cakupan di dalam Negara harus dilindungi
dan Negara memiliki peran yang sangat penting bagi rakyat dan isinya.
4.
Banyak factor yang mempengaruhi terbentuknya sebuah Negara, salah
satu asal-mula terbentuknya sebuah Negara adalah individu yang memiliki
persamaan ide dan kepentingan dengan individu lainnya.
Indonesia merupakan sebuah Negara yang telah merdeka,
banyak hal yang telah dilalui untuk memerdekakan Indonesia. Menurut sejarah,
Indonesia merdeka karena perjuangan para pahlawan, namun ada juga sejarah yang
menceritakan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan pemberian penja
[1] Ismatullah Deddy dan Gatara Asep A. Sahid, Ilmu Negara
Dalam multi Perspektif, Bandung: Pustaka Setia, 2006. hlm 56-66
Tidak ada komentar:
Posting Komentar